Seorang Tersangka Korupsi Asabri Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyampaikan berita duka tentang meninggalnya Ilham Wardhana Siregar (IWS), satu dari sembilan tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," bunyi keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima Sabtu malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Ardito saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum meninggal, Ilham telah dibantarkan sejak 21 Juli 2021.
"Kejari Jaktim sudah melakukan pembantaran terhadap IWS, sejak 21 Juli," kata Ardito saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.
Menurut Ardito, Ilham Wardhana Siregar dibantarkan karena sakit, sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Dalam siaran pers Kejagung disebutkan bahwa Ilham selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri pada 1 Februari 2021.
Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21), pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Sabtu kemarin.