Seorang WNA Asal Nigeria di Tangerang Tewas Ditusuk, Pelaku Ternyata
Selasa, 11 Juli 2023 – 20:23 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)