Sepakat Batasi Dana Kampanye
Kamis, 23 Februari 2012 – 06:05 WIB
Ditempat terpisah, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muridan Widjojo, menilai pengaturan pembatasan dana itu, dinilai sia-sia bila tidak diikuti dengan pengawasan dan penindakan. Untuk itu, DPR perlu mengatur secara tegas dan terperinci mengenai pelanggaran terhadap dana kampanye pemilu. “Selama ini pelanggaran
terhadap dana kampanye tidak pernah diusut. Nanti akan sia-sia pengaturannya kalau tidak dilengkapi mekanisme pengawasan dan penindakannya,” katanya.
Muridan mengatakan, berbagai usulan parpol mengenai batasan dana kampanye, seperti pembatasan setiap daerah pemilihan (dapil) dan besaran nominalnya, mempunyai kelebihan dan kekurangan. Sebab, problem yang sebenarnya terletak pada pelaksanaan dan pengawasannya. Itulah sebabnya, RUU Pemilu perlu mengatur mekanismenya. Menurut dia, DPR mesti mengantisipasi persoalan itu.
“Sebab, pengalaman pemilu tahun lalu, tidak sedikit pelanggaran pemilu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, kerap dipertanyakan imparsialitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan netralitas Pengawas Pemilu (Panwaslu). Itu harus diantisipasi betul, terutama pelanggaran pidana dan administrasi,” pungkasnya. (dms)