Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepakat Calon Kepala Daerah tidak Digarap KPK

Selasa, 12 September 2017 – 14:43 WIB
Sepakat Calon Kepala Daerah tidak Digarap KPK - JPNN.COM
kiri : Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK menyetujui usulan Komisi III DPR supaya calon kepala daerah 2018 yang sudah ditetapkan KPU pada Februari 2018 tidak akan diperiksa lembaga antirasuah jika terkait kasus korupsi.

Pemeriksaan akan dilakukan setelah pilkada selesai, bahkan usai adanya putusan MK jika terjadi sengketa.

“Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi muruah yang bersangkutan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung parlemen Jakarta, Senin (12/9).

Namun, Agus menegaskan, hal ini tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Kecuali OTT pak, tidak bisa,” tegas Agus.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin sebelumnya meminta agar KPK tidak memeriksa calon kepala daerah usai penetapan pasangan calon pada Februari 2018.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, berdasarkan rapat di Komisi III DPR dengan KPK periode sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung, kesepakatan ini sudah ada.

“Dua periode lalu disepakati bahwa begitu seseorang ditetapkan jadi calon kepala daerah dia tidak lagi diperiksa sampai selesai. Selesainya sampai putusan MK seandainya ada silang sengketa,” ujar Trimedya dalam RDP.

“Supaya tenang kepala daerah maju,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wenny Warouw menolak. Dia menjelaskan, tidak boleh begitu dalam sebuah proses hukum.

“Kalau memang bukti permulaan cukup, lanjut. Mana bisa ditawar seperti itu,” kata Wenny dalam RDP.

Trimedy menanggapi. Dia menjelaskan, ini bukan untuk menghentikan kasus yang menjerat calon kepala daerah.

Kesepakatan disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung parlemen Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News