Sepakat Hak Angket, DPRD Telusuri Dokumen Palsu dan Dinas Keluar Negeri Bupati
TIMIKA - Seluruh fraksi di DPRD Mimika sepakat membentuk panitia hak angket. Fraksi Amanat Hati Rakyat, satu dari lima fraksi yang ada di dewan menyimpulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah melanggar sumpah janji, karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai amanat undang-undang.
Pandangan Fraksi Amanat Hati Rakyat yang dibacakan Ketua Komisi A DPRD, Saleh Alhamid, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Mimika menyebutkan adanya dugaan kuat kepala daerah menggunakan dokumen palsu saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2014 lalu.
“Ada dua formasi, di antaranya melalui jalur hukum apabila menyangkut tindak pidana terkait dokumen palsu, dan juga jalur politik menggunakan hak angket DPRD,” kata Saleh kepada Radar Timika, Minggu (2/10).
Selain beberapa hal mendasar usulan hak angket tersebut, kata Saleh, juga ada indikasi pelanggaran lain yang akan ditelusuri panitia hak angket. Seperti perjalanan dinas kepala daerah, yang diduga kuat tidak mendapat izin oleh Gubernur maupun Mendagri.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (depan-baju putih). Foto: Radar Timika
“Termasuk perjalanan dinas keluar negeri, itu kami tahu dari Imigrasi. Sedangkan menyangkut kehadiran bupati melaksanakan tugas, itu akan dibuktikan dengan absensi,” tuturnya.
Saleh mengatakan investigasi panitia angket akan menelusuri berbagai hal, yang juga menjadi keluhan masyarakat selama ini. Terutama menyangkut keberadaan kepala daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sering dipertanyakan.