Sepakat RUU Pilkada Tuntas September
jpnn.com - JAKARTA - DPR dan pemerintah tak mau pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) molor. Karenanya, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk menuntaskan pembahasan RUU Pilkada pada September nanti.
Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, saat ini persoalan dalam RUU Pilkada semakin mengerucut pada persoalan pemilihan wakil kepala daerah. "Dari 87 DIM (daftar isian masalah) di RUU Pilkada, sekarang telah mengerucut ke satu DIM, yakni soal pemilihan wakil kepala daerah. Karena itu pemerintah dan DPR sepakat RUU Pilkada harus selesai September mendatang," kata Hakam dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/8).
Dipaparkannya, ada opsi wakil kepala daerah tidak dipilih dalam satu paket dengan kepala daerah. Selanjutnya, wakil kada ditunjuk oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat.
Namun, ada juga opsi tentang kepala daerah terpilih menunjuk wakil dari unsur non-birokrat. “Komisi II mengusulkan Wakada jangan hanya dari birokrat, tapi bisa juga dari kader partai politik," ujar politisi PAN itu.
Hakam menambahkan, usulan itu diterima oleh pemerintah dengan pertimbangan pada tahun 2019 akan digelar pemilu serentak. "Calon kada dan wakil kada disepakati satu paket mengingat 2019 akan berlangsung pemilu legislatif dan pilpres serentak," tegasnya.
Selain itu, Komisi II DPR juga mengusulkan pilkada serentak sudah harus dimulai paling lambat tahun 2020. "Jadi, ada jeda dengan pemilu legislatif dan pilpres selama satu tahun," imbuhnya.
Terkait anggaran pilkada serentak, Hakam menegaskan bahwa biayanya tetap ditanggung oleh APBN. "DPR telah menetapkan pembiayaan pilkada serentak tahun 2020 dibiayai oleh APBN. Kalau menggunakan APBD, masih bisa dimainkan oleh petahana," ungkapnya.(fas/jpnn)