Sepanjang 2023, Kejagung Tangkap 138 Buron
Total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut, yang berhasil diselamatkan, nilainya mencapai Rp 29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).
Dalam rilis yang sama, Kejagung juga mengumumkan sepanjang 2023 Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait 15 jaksa diduga terlibat pemerasan, 15 jaksa diduga campur tangan urusan pengadaan barang dan jasa, dan dua warga diyakini tampil sebagai jaksa gadungan.
Ketut menyebut dua orang yang diduga mengaku sebagai jaksa itu telah ditangkap dan ditahan.
Kejagung juga melaporkan pencapaian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tahun ini, di antaranya para jaksa berhasil menyelesaikan 2.407 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Sejak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terbit, secara keseluruhan ada 4.443 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan itu.
"Tidak hanya itu, (Kejaksaan) juga membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," kata Ketut. (antara/jpnn)