Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Menghasilkan Rp 5,7 Miliar, Bisnis Sampingannya, Hmm
Rabu, 19 Januari 2022 – 21:24 WIB
Kapolres menyampaikan korban pada bulan pertama sempat mendapatkan keuntungan sesuai dijanjikan, namun bulan berikutnya tidak ada sehingga korban merasa dirugikan.
"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp 1 juta sampai Rp 60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!