Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng
Rabu, 03 April 2019 – 23:51 WIB
BACA JUGA : Warga Korsel Ramai-Ramai Masuk Penjara demi Hindari Stres
Sabu-sabu itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : Oalah, Baru Saja Bebas, Remaja Ini akan Masuk Penjara Lagi
M. Zaenal Arifin, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat.
"Tidak ada bukti dan keterangan saksi bahwa sabu-sabu itu akan dijual ke orang lain. Belum bisa dikatakan terdakwa pengedar. Kami akan siapkan pembelaan," ujarnya. (gas/c9/eko/jpnn)