Sepasang Suami Istri Disekap Perampok di Deliserdang
Senin, 26 November 2018 – 23:32 WIB
Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Percut Seituan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kepada petugas dia mengakui perbuatannya. Alasannya nekat merampok karena kebutuhan ekonomi,” tandasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Dia terancam menginap di bui selama 9 tahun penjara. (pra)