Sepekan, Puluhan Hektar Hutan Terbakar di Aceh
jpnn.com, MEULABOH - Cuaca terik melanda wilayah Pantai Barat Selatan Aceh mengakibatkan sejumlah titik lahan gambut rawan terbakar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah setiap kabupaten, mulai waspada. Khusus Aceh Barat dan Aceh Selatan, petugas mulai mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi.
Kepala Badan Penangulangan Bencana Aceh (BPBA) Teuku Ahmad Dadek SH, menyatakan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Derah (Forkopimda) Provinsi Aceh, mulai merancang selebaran larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
"Selebaran imbauan dari Forkopimda Aceh sedang dirancang di sini (Banda Aceh), mungkin nanti akan disebarkan pada kabupaten/kota," ucapnya.
Dalam selebaran itu, substansi imbauan hanya meminta masyarakat yang hendak membuka lahan, jangan melakukan jalan pintas dengan membakar lahan, karena imbas dari meluasnya kebakaran lahan sangat merugikan masyarakat luas.
"Ruginya itu, kebun milik masyarakat yang telah tertanam, bisa ikut terbakar, kesehatan warga terancam, dan rawan membakar rumah penduduk," detilnya.
Dalam imbauan itu, sambung Dadek, terdapat penekanan bakalan ada sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan gambut, dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Jika hasil penyidikan terbukti melakukan tindakan pembakaran, mau tidak mau harus di hukum 20 tahun penjara bagi pelaku pembakar hutan," ancam Kepala BPBA ini.