Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepekan, TKI Dijatah Libur Sehari

RI-Malaysia Bahas Persiapan Penempatan TKI

Jumat, 16 September 2011 – 20:06 WIB
Sepekan, TKI Dijatah Libur Sehari - JPNN.COM
JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia kembali  melakukan pertemuan bilateral pascapenandatanganan amandemen MoU penempatan dan perlindungan TKI sektor domestic worker di Malaysia. Pertemuan bilateral yang dilakukan melalui forum Joint Task Force (JTF) atau satuan tugas gabungan ini untuk membahas persiapan-persiapan teknis dan pelaksanaan kesepakatan kedua negara dalam rangka penempatan kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker/penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia.

“Pertemuan bilateral dalam tim satgas gabungan ini bertujuan mengawal  implementasi MoU dengan memberikan solusi nyata dan bantuan penyelesaian yang tepat terhadap berbagai permasalah yang muncul di lapangan," jelas  Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans,  Reyna Usman di Jakarta,  Jumat (16/9).

Reyna mengatakan,  satgas gabungan atau JTF melakukan pembahasan bersama mengenai sinkroniasi langkah-langkah persiapan penempatan kembali TKI Domestic Worker ke Malaysia. “Pembahasan di JTF ini sangat bersifat teknis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di kedua negara. Secara struktural, JTF ini berada dibawah Joint Working Group (JWG), sehingga JTF secara berkala kepada JWG,” kata Reyna.

Reyna menambahkan, setelah beberapa kali melakukan pertemuan JTF, kedua belah pihak telah mencapai beberapa kesepakatan penting yang mengakomodir dan menguntungkan kedua belah pihak. “Intinya kedua belah pihak telah sepakat dalam skema penempatan yang telah diformulasikan bersama untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan fasilitasi penempatan, terutama peningkapan aspek perlindungan TKI di Malaysia," ujarnya.

JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia kembali  melakukan pertemuan bilateral pascapenandatanganan amandemen MoU penempatan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News