Seperti Ini Mekanisme Penerbitan Red Notice
Selasa, 30 Mei 2017 – 21:07 WIB

Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com
Dia menambahkan, masing-masing negara pun memiliki kebijakan khusus menerima atau tidaknya red notice yang diterbitkan Interpol.
Namun, dia memastikan, jalur Interpol bukan satu-satunya yang bisa ditempuh untuk memulangkan tersangka tindak pidana.
Setyo mengaku ada jalur police to police yang biasanya terjalin baik antardua negara sejak dulu.
"Kami kan masing-masing punya kerja sama internasional. Dalam hal ini kepolisian internasional itu sudah memiliki kerja sama yang erat dengan? Indonesia yang sewaktu-waktu kami membutuhkan," tandas dia. (Mg4/jpnn)