Seperti Ini Modus Mencurangi Program BPJS
jpnn.com, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan berencana membuat Tim Antifraud.
Rencana itu diapungkan karena kecurangan alias fraud dalam program jaminan kesehatan masih marak.
Kepala DKK Balikpapan Balerina mengatakan, hal tersebut mengacu pada Permenkes nomor 36 /2015.
"Seperti yang kami temukan pada pasien DBD tahun lalu yang meninggal. Kami telusuri alamat rumahnya berdasar data. Namun ketika sampai rumahnya yang meninggal sepupu pemilik kartu BPJS tersebut," ujarnya, Rabu (29/3).
Selain itu, pemanfaatan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus sesuai dengan ketentuan.
"Uang sudah dikasih. Pemanfaatan dana kapitasi harus sesuai. Seperti aturan Permenkes, sebanyak 60 persen untuk jasa medis dan 40 persen untuk operasional," imbuhnya.
Contoh fraud lainnya adalah memanipulasi klaim pelayanan.
Misalnya, merujuk pasien ke rumah sakit tertentu yang telah bekerja sama untuk mendapat komisi tertentu.