Seperti ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, yang Kini Kembali Ditahan
Kamis, 02 Desember 2021 – 11:13 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Suprayogi di Kejari Jakarta Pusat hari ini.
Selanjutnya, Jerinx kembali dibawa ke Polda Metro Jaya dan resmi menghuni hotel prodeo di sana hingga 20 hari ke depan.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!