Seperti Ini Trik Pengedar Kelabui Polisi
Rabu, 26 April 2017 – 20:45 WIB
"Setelah kami amankan dan periksa, didapat satu paket dan barang bukti lainnya," sebut Rino.
Dia menambahkan, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk mencegah peredarannya, kami terus giatkan sosialisasi dan bahaya tentang narkoba,” tegasnya. (aj)