Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepertinya Jokowi Kurang Peka dan Tutup Mata soal Upaya Pelemahan KPK

Sabtu, 14 September 2019 – 11:41 WIB
Sepertinya Jokowi Kurang Peka dan Tutup Mata soal Upaya Pelemahan KPK - JPNN.COM
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkesan menutup mata terhadap upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, sikap cekatan Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) yang berisi penugasan kepada para menteri untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap upaya melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Sepatutnya Jokowi bisa mencium gelagat tidak baik dalam usulan revisi UU KPK oleh DPR. Namun dengan menerbitkan surpres itu, artinya Jokowi dapat dianggap tutup mata dengan kejanggalan yang ada," ujar Chandra melalui layanan pesan yang diterima jpnn.com, Sabtu (14/9).

Sekretaris jenderal LBH Pelita Umat itu menuturkan, revisi UU KPK memuat potensi pelemahan terhadap kedudukan dan kewenangan komisi yang telah eksis sejak 2003 tersebut. Menurutnya, potensi pelemahan itu bisa dilihat dari rencana menempatkan KPK sebagai bagian pemerintahan.

Selain itu, klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK soal status pegawainya sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga akan menghilangkan independensi. Sebab, ketika pegawai KPK menjadi ASN yang harus tunduk pada peraturan pemerintah, maka hal itu akan membuka intervensi eksekutif dalam pengusutan kasus korupsi.

"KPK tak bisa lagi leluasa menjalankan tugasnya, karena harus taat pada aturan dan kekuasaan pemerintah. Bisa jadi, ketika ada korupsi di tubuh pemerintahan, gerak KPK berpotensi menjadi sempit," tutur Chandra.(fat/jpnn)

Sikap cekatan Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) yang berisi penugasan kepada para menteri untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap upaya melemahkan lembaga antirasuah itu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News