Begini Sikap Gerindra Terhadap Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra mempertimbangkan untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kala itu pihaknya ikut mengusulkan revisi dengan usulan yang sudah dibicarakan yakni dalam rangka penguatan KPK.
Nah, ujar Dasco, ketika surat presiden (surpres) untuk membahas revisi UU KPK turun, daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pembahasan dengan kementerian, pihaknya melihat ada poin-poin atau pasal-pasal yang cenderung nanti bisa melemahkan KPK.
"Maka kami saat ini dengan serius sedang mempertimbangkan untuk menolak. Dalam kajiannya kami akan mempertimbangkan menolak kalau seandainya dalam pembahasan itu tetap dipaksakan," kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/9).
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan ada beberapa pasal yang cenderung melemahkan KPK.
"Yang sekarang sedang dikaji salah satunya Pasal 37A ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 37A mengatur Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 37A Ayat 1 menyebut Dewas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Pasal 37A Ayat 2
menyatakan Dewas adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
"Ada beberapa pasal lagi memang, tetapi yang baru selesai dibahas dalam intetnal kami ini adalah pasal 37A," jelasnya.