Sepintas Sandal Itu Seperti Alas Kaki Biasa, Ternyata

"Penangkapan dilakukan pada 13 September 2021 pukul 12.15 WIB pada saat menerima informasi akan ada orang yang akan membawa barang narkotika jenis sabu-sabu dari Sumatera menuju Tangerang," katanya.
Hendri menyebut, tersangka berasal dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dengan membawa sabu-sabu ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari hasil interogasi sabu berasal dari Aceh tapi ini akan dikirim ke Banten dan tersangka menerima upah sebesar Rp10 juta," terangnya.
Maka dari itu, kata dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 500,299 gram, dapat menyelamatkan 2.000 orang generasi penerus bangsa," kata Hendri Marpaung.
BNN kemudian memusnahkan sabu-sabu itu dengan cara direbus air. Kemudian, air rebusan narkoba itu dikubur dalam tanah. (antara/jpnn)