September, Pemerintah Batasi Konsumsi Solar Subsidi
Jumat, 27 Juli 2012 – 07:07 WIB
Bagaimana mekanisme pembatasannya? Hadi menyebut, sistemnya sama dengan pembatasan untuk kendaraan dinas. Jadi, kendaraan-kendaraan industri tersebut akan dipasangi stiker yang sama dengan kendaraan dinas. "Kalau ada yang menolak dipasangi stiker, tentu akan ada sanksinya," ucapnya.
Nah, Kementerian ESDM bersama BPH Migas bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, sudah mulai mendata kendaraan pengangkut barang di tiap-tiap perusahaan di seluruh Indonesia. "Jumlahnya sekitar 100 ribu kendaraan, itu yang nanti akan dipasangi stiker dan tidak boleh lagi membeli Solar bersubsidi," ujarnya. (owi)