Sepuluh Orangutan Dilepas di Camp Seluang
Sabtu, 22 Juni 2013 – 04:01 WIB
Akibat kondisi ini, kelangsungan hidup orangutan di luar kawasan lindung menjadi terancam dan tidak jarang menimbulkan konflik satwa dan manusia yang berakhir dengan kematian satwa. Selain itu, orangutan seringkali dijadikan objek perburuan karena dianggap sebagai hama dan diperjualbelikan untuk binatang peliharaan.
"Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah menetapkan Permenhut No.53/Menhut-IV/2007 tanggal 3 Desember 2007 mengenai Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia tahun 2007 - 2017 yang dilaunching oleh Presiden RI pada saat pertemuan UNFCC di Bali beberapa tahun lalu,” kata Zulkifli.
Program konservasi orangutan ini juga telah diimplementasikan melalui beragam pendekatan yang komprehensif, antara lain melalui skema REDD+, moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut, peningkatan sumberdaya untuk pengelolaan kawasan konservasi, restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan, dan penyelamatan orangutan melalui kegiatan rehabilitasi, translokasi dan pelepasliaran kembali ke habitat alaminya.