Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB
Dengan didampingi pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 10 parpol itu akan mengajukan gugatan ke MK, Rabu (14/1). Seperti disebutkan pasal 202 ayat (1) UU Pemilu, Parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Dalam jumpa pers tentang rencana pengajuan uji materi tersebut di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (13/1), Ketua YLBHI Patra M Zen yang akan mendampingi 10 parpol itu menyatakan, ketentuan di UU Pemilu tentang ambang batas 2,5 persen bagi parpol sebagai batas minimal untuk memiliki kursi di DPR bertentangan dengan UUD 1945.