Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepuluh Tahun Nasib Hukuman Mati Pembunuh Sadis Ini Terkatung-katung

Jumat, 08 Mei 2015 – 23:25 WIB
Sepuluh Tahun Nasib Hukuman Mati Pembunuh Sadis Ini Terkatung-katung - JPNN.COM

jpnn.com - BATAMKOTA - Status terpidana mati Yehezkiel Ginting hampir 10 tahun tak jelas. Memori kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA) ternyata tidak diteruskan Pengadilan Negeri Batam.

Padahal, Yehezkiel telah divonis mati sejak tahun 2005 silam oleh PN Batam dan diperkuat di tahun yang sama oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Pekanbaru. Dengan demikian maka kejelasan hukumnya tidak jelas.

"Memori kasasi yang saya ajukan ke Mahkamah Agung (MA)  tak dikirimkan PN Batam," ujar Irwan Tanjung kuasa hukum Yehezkiel Ginting kepada wartawan, Jumat 8/5).

Irwan mengaku mengetahui hal tersebut ketika menjenguk kliennya di Lapas Barelang sekitar Februari 2015 lalu. "Saya meminta ke Petugas Lapas namanya David Anderson salinan surat memori kasasi yang dikirimkan PN Batam," ujar Irwan Tanjung. Karena biasanya salinan memori kasasi ditembuskan ke Lapas, sebagai pemberitahuan.

Pihak lapas mengaku belum menerima salinan. "Pihak Lapas kemudian menghubungi Edi, bagian pidana PN Batam. Ditanya alasannya belum dikirim, jawabnya malah Wallahualam," ungkap Irwan Tanjung. 

Memastikan kebenarannya, Irwan meminta stafnya mengecek di Case Track System (CST) MA yang bisa diakses secara online. "Sudah turun registernya, tapi Yehezkiel yang mana saya gak tau. Kalau seluruh Indonesia bisa saja banyak. Tapi kalau memang itu Yehezkiel yang dimaksud, pertanyaannya kenapa belum sampai ke tangan kuasa hukumnya, hingga saat ini saya belum terima," ungkap Irwan Tanjung.

Irwan mengatakan, bila bundel A yang didalamnya terdapat memori kasasi kasus Yehezkiel hilang, PN Batam harus bertanggung jawab. "Hingga saat ini tak ada kepastian, apakah memori kasasinya diterima atau tidak," kata Irwan.

Bila ditolak dan ada kejelasan hukuman, kliennya bisa mempersiapkan eksekusi hukuman mati. "Kalau seperti ini tak jelas ujung pangkalnya. Jangan sampai klien saya mati tanpa dieksekusi di dalam tahanan. Jangan salahkan bila Yehezkiel labil dan membuat keonaran di dalam Lapas," katanya.  

BATAMKOTA - Status terpidana mati Yehezkiel Ginting hampir 10 tahun tak jelas. Memori kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News