Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing
Selasa, 08 Desember 2009 – 04:18 WIB
Sebagaimana diberitakan, kasus Prita tersebut bermula ketika dirinya menuliskan keluhan di e-mail tentang pengalaman buruknya selama berobat di RS Omni. Pihak RS Omni tidak terima dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Kasus itu ditangani secara perdata dan secara pidana. Khusus di ranah perdata, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Prita divonis denda Rp 312 juta pada Mei lalu. Dia pun mengajukan banding. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Banten, dia juga kalah dan diharuskan membayar denda Rp 204 juta. Saat ini, Prita sedang berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Meski nilai dendanya di tingkat PT lebih rendah daripada di tingkat PN, bagi Prita uang ratusan juta tersebut tetap saja cukup besar. Karena itu, muncullah aksi solidaritas tersebut dengan mendirikan posko-posko.
Sisilia menambahkan, posko itu tidak memiliki jam kerja. Untuk menyerahkan sumbangan, harus berjanjian dulu. "Sebab, kalau siang kan mereka kerja. Mereka hanya menyediakan rumahnya jadi tempat pengumpulan sementara," katanya.