Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing

Selasa, 08 Desember 2009 – 04:18 WIB
Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing - JPNN.COM
RECEH-Sisilia Pujiastuti menunjukkan uang receh yang dikumpulkan untuk membantu Prita Mulyasari membayar uang denda putusan Pengadilan Tinggi Banten sebesar Rp104 juta kepada RS Omni Internasional. (foto:Agung Putu Iskandar/JawaPos)

Di atas meja, diletakkan wadah uang receh. Ada toples, bekas tempat makanan ringan, hingga celengan berbentuk harimau mengaum sambil duduk. "Belum sempat dibuka. Ditaruh sini dulu," kata Sisilia Pujiastuti, salah seorang relawan yang sedang piket kemarin (7/12). Rumah tersebut memang menjadi posko pengumpulan sumbangan untuk Prita. Posko tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 17.00 setiap hari. Menurut Sisilia, tiap hari yang bertugas berganti-ganti, bergantung kesediaan waktu para relawan.

Sebagaimana diberitakan, kasus Prita tersebut bermula ketika dirinya menuliskan keluhan di e-mail tentang pengalaman buruknya selama berobat di RS Omni. Pihak RS Omni tidak terima dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Kasus itu ditangani secara perdata dan secara pidana. Khusus di ranah perdata, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Prita divonis denda Rp 312 juta pada Mei lalu. Dia pun mengajukan banding. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Banten, dia juga kalah dan diharuskan membayar denda Rp 204 juta. Saat ini, Prita sedang berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meski nilai dendanya di tingkat PT lebih rendah daripada di tingkat PN, bagi Prita uang ratusan juta tersebut tetap saja cukup besar. Karena itu, muncullah aksi solidaritas tersebut dengan mendirikan posko-posko.

Sisilia menambahkan, posko itu tidak memiliki jam kerja. Untuk menyerahkan sumbangan, harus berjanjian dulu. "Sebab, kalau siang kan mereka kerja. Mereka hanya menyediakan rumahnya jadi tempat pengumpulan sementara," katanya.

Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close