Serahkan Pengelolaan Blok Minyak Nasional ke BUMN dan BUMD
Kamis, 21 Maret 2013 – 13:11 WIB
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa kontrak pengelolaan sejumlah blok minyak nasional oleh perusahaan swasta/asing, semakin menguatkan keinginan pemerintah daerah untuk mengambil alih pengelolannya.
"Jadi tetap, meskipun aturan belum ada, kita mau blok yang habis kontrak dengan swasta/asing tidak diperpanjang, tapi diserahkan ke pertamina," kata Marwan dikonfirmasi jpnn.com di Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut Marwan, semangat dalam pengelolaan sumber daya alam nasional ini harus mengutamakan kepentingan nasional tanpa melupakan aspirasi dan kepentingan daerah. Karena itu dia cenderung seharusnya blok-blok minyak nasional dikuasai pertamina selaku BUMN. Kendati demikian, daerah juga diikutkan.
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa kontrak pengelolaan sejumlah blok minyak nasional oleh perusahaan swasta/asing, semakin menguatkan keinginan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- UMKM
53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
Selasa, 19 November 2024 – 17:51 WIB - Makro
Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
Selasa, 19 November 2024 – 17:31 WIB - UMKM
Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
Selasa, 19 November 2024 – 16:18 WIB - Bisnis
Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
Selasa, 19 November 2024 – 15:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB