Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta
Senin, 28 November 2016 – 00:18 WIB
Basran membenarkan, ASN dapat mengambil kredit sebesar Rp 200 juta dengan cara menggadaikan SK-nya.
Bahkan, dapat lebih lagi, tergantung pangkat, gaji dan kebijakan bank masing-masing.
Pinjaman yang diajukan juga dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Seperti pembelian barang bergerak, biaya sekolah, perbaikan rumah dan keperluan konsumtif lainnya.
“SK itu hanya digunakan sebagai bukti kuat bahwa pemohon memang benar-benar telah bekerja,” pungkasnya. (oya/eza/sam/jpnn)