Serangan Bom Dituding Pengalihan Isu, Mabes Polri Meradang
Selasa, 15 Mei 2018 – 13:01 WIB
Meski telah diamankan, Fitri belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga belum menahan Fitri. Hal itu lantaran keterangan terkait maksud posting-annya di Facebook masih didalami aparat kepolisian.
Atas ulahnya, Fitri terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg1/jpnn)