Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serangan Siber Makin Ngeri, Begini Langkah Kemendagri

Selasa, 24 Juli 2018 – 16:06 WIB
Serangan Siber Makin Ngeri, Begini Langkah Kemendagri - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, di era digital ancaman yang datang tak lagi bersifat konvensional. Tidak hanya lewat ancaman militer yang bersifat fisik. Namun ancaman yang massif menyasar via jalur maya.

“Dan, faktanya ancaman siber dari tahun ke tahun terus meningkat. Diperlukan upaya serius menangkal itu,” ujar Tjahjo Kumolo di Diskusi Panel tentang Kesiapan Kemendagri di sisi Tata Kelola, SDM dan Teknologi Keamanan Siber untuk Mengawal dan Mewujudkan Good Governance," di Jakarta, Selasa (24/7).

Tjahjo mengatakan, era digital, adalah era dimana komunikasi tak lagi terhalang batas-batas fisik geografis. Tentu, ini sebuah lompatan besar. Namun, seiring itu, wajah ancaman pun berubah. Ancaman tak lagi lewat cara konvensional, mengandalkan kekuatan militer. Tapi ancaman masuk lewat kanal informasi. "Infrastruktur informasi kritis merupakan titik serang paling krusial," kata Tjahjo.

Data Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat peningkatan serangan siber dari tahun ke tahun. Pada 2014, serangan siber berdampak pada 11 juta identitas. Meningkat pada 2015, menjadi 13 juta. Kemudian naik lagi pada 2016, dimana serangan siber berdampak pada 15 juta identitas.

"Pada tahun 2017 Indonesia sendiri tercatat sebagai 10 negara yang menjadi target penyerangan siber," katanya.

Kementerian Dalam Negeri, sebagai kementerian besar dan utama, lanjut Tjahjo tentu harus bersiap menghadapi ancaman di era digital. Diperlukan langkah-langkah strategis baik dari sisi regulasi, maupun dari aksi untuk menangkal serangan siber yang terus meningkat.

Dari sisi regulasi, pihaknya telah mengubah mengubah Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 8 Tahun 2018. Regulasi Permendagri ini terkait dengan perencanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi sistem informasi.

"Kami juga dari tahun 2016 sampai tahun 2017, telah melaksanakan kegiatan assessment keamanan sistem dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendagri bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)," katanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ancaman serangan siber dari tahun ke tahun terus meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close