Serap Aspirasi Guru Agama, Wakil Ketua DPR Minta Formasi PPPK Dikaji Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu guru agama berstatus honorer yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mengancam akan mogok mengajar jika sampai akhir Maret 2021 tidak tersedia formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Guru Agama.
Atas informasi yang berkembang, Wakil Ketua DPR RI M.Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan mendalam terhadap kebijakan yang ditepuh.
Langkah ini, menurut Azis penting dilakukan, untuk mengantisipasi adanya aksi mogok mengajar dari Guru Agama di Tanah Air. Karena anak didik akan terkenda dampaknya, setelah terkuras waktu dan energinya dengan pola belajar-menagar lewat daring.
”Lakukan segera dialog bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kaji kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk guru agama,” tegas Azis Syamsuddin, lewat siaran persnya, Rabu (10/3).
DPR juga meminta Kemenag memetakan kebutuhan guru agama, sebagaimana diketahui Indonesia kekurangan guru agama sebanyak 72.340 guru (data AGPAII Desember 2020).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mendorong Kemenag untuk segera memvalidasi data guru agama berstatus honorer, karena berdasarkan syarat yang telah ditentukan dari BKN, untuk menetapkan formasi PPPK.
”Semua data guru agama harus lengkap, sehingga Kemenag harus segera menginformasikan kepada guru-guru agama untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan tersebut,” tandasnya.
Khususn kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda), Azis meminta segera mengusulkan formasi PPPK untuk guru agama di sekolah-sekolah Negeri. Ini penting dilakukan guna mengetahui jumlah keseluruhan kebutuhan guru agama.