Serapan Anggaran Kemdiknas Capai 89,29 Persen
Kamis, 30 Desember 2010 – 16:33 WIB
"Tahun 2011 nanti, ada 17 kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan. Di antaranya yaitu Kemdiknas, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Yang tidak boleh menerima anggaran fungsi pendidikan adalah sekolah-sekolah kedinasan," tegasnya.
Mendiknas lantas sedikit menerangkan, bahwa pendidikan kedinasan yang dimaksud adalah lembaga yang inputnya dari kementerian tertentu, serta (yang) lulusannya hanya dipakai oleh kementerian dan lembaga tertentu. Misalnya yaitu Akademi Kepolisian, Akademi Militer dan sebagainya. "Sehingga, angka Rp 243 triliun yang adà di dalam anggaran APBN 2011 mendatang, akan dipakai untuk fungsi pendidikan dan dibagi ke beberapa kementerian dan lembaga lainnya," imbuhnya. (cha/jpnn)