Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seribu Lebih Pekerja di Tangerang Terdampak PHK

Rabu, 05 April 2023 – 00:31 WIB
Seribu Lebih Pekerja di Tangerang Terdampak PHK - JPNN.COM
Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang (Azmi). Dok: Antara.

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat ada 1.163 orang pekerja di daerah itu terdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2023.

"Terhitung 31 Maret 2023 PT. Tuntex Garment Indonesia berhenti operasi. Dan pekerja/buruh yang terdampak PHK sejumlah 1.163 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Tangerang, Desyanti dikutip dari Antara, Selasa (4/4).

Dia mengatakan terjadinya gelombang pemutusan kerja terhadap ribuan buruh di perusahaan garmen tersebut akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak dilanda pandemi Covid-19.

"Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pascapandemi itu," katanya.

Dia juga menyebutkan secara garis besar perusahaan di bidang ekspor produk tekstil tersebut mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan terhadap tenaga kerjanya.

"Dikarenakan market penjualan produk tekstile tuntex berupa baju olahraga, merk Puma, dan brand-brand besar dunia lainnya sebagai besar market di atas 80 persen untuk Eropa dan Amerika," ujarnya.

Akibat adanya hal tersebut, Dianaker Kabupaten Tangerang telah memastikan ribuan pekerja yang terdampak PHK itu telah mendapat pemenuhan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Ketentuan pesangon mengikuti ketentuan Yang diatur dalam PP, Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, waktu kerja, dan waktu istirahat dan PHK," ungkapnya.

Ribuan lebih pekerja yang ada di Tangerang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News