Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serikat Buruh: PP Pengupahan Tabrak Undang-undang

Minggu, 01 Mei 2016 – 19:52 WIB
Serikat Buruh: PP Pengupahan Tabrak Undang-undang - JPNN.COM
Aksi demo buruh dalam rangka May Day di Jakarta, Minggu (1/5). Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menyampaikan pesan dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2016 yang jatuh pada hari ini, Minggu (1/5). Dia mengajak seluruh pekerja menjadikan hari ini sebagai momentum memperkuat barisan perjuangan demi kehidupan yang lebih sejahtera.

"Mari bersatu dalam satu barisan dan jangan mudah dipecah belah. Jangan mau diadu domba. Seluruh pekerja harus bersatu, karena tantangan hari ini sangat berat," ujarnya Mirah, Minggu (1/5).

Menurut Mirah, saat ini para pekerja harus menghadapi kenyataan bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan investor dibanding kesejahteraan mereka. Segala kemudahan diberikan untuk masuknya investasi asing.

"Namun untuk kesejahteraan pekerja, justru diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang membatasi kenaikan UMP  hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan tidak berdasar hasil survei kebutuhan hidup layak." ujarnya.

Karena itu, Mirah meminta Presiden Joko Widodo, mendengar aspirasi pekerja dan membatalkan PP No.78 tahun 2015. Karena jelas-jelas menabrak peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, PP 78/2015 juga dinilai telah menghilangkan hak merundingkan upah yang dimiliki serikat pekerja. Padahal sesungguhnya sudah dijamin oleh UU Ketenagakerjaan.

"Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan, penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survei KHL. Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 menyebut penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL. Ini kan aneh, pemerintah justru menabrak undang-undang," ujar Mirah Sumirat.(gir/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News