Serikat Pekerja Pegawai Pabrik Sepatu Laporkan Ketua PN Surabaya ke Komisi Hukum DPR
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Risa Mariska mengaku heran dengan sikap Ketua PN Surabaya yang memaksakan eksekusi.
"Ketua PN Surabaya mengesampingkan norma hukum dan putusan inkracht MA yang menyatakan untuk tidak dieksekusi," ujarnya.
Namun, yang juga jadi perhatian Risa adalah nasib 1700 pegawai PT CVI. Sebab, perintah eksekusi dari PN Surabaya itu membuat buruh PT CVI menderita.
Risa pun mengusulkan agar Komisi III DPR melakukan kunjungan spesifik ke Surabaya. “Ini menjadi perhatian bukan soal nasib buruh saja tapi penyimpangan Ketua PN Surabaya," tambah Risa.
Sedangkan anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Basarah menharapkan Komisi Yudisial menelisik perintah eksekusi yang dikeluarkan PN Surabaya. “KY perlu proaktif mengusut dugaan abuse of power yang dilakukan Ketua PN Surabaya," ujar Basarah.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, bila diperlukan bisa saja Komisi III DPR mendorong KPK menyelidiki kejanggalan di balik perintah eksekusi. “Kemungkinan telah terjadi jual beli perkara dalam kasus tersebut," tambahnya.(ara/JPG/JPNN)