Serikat Pekerja Pos Indonesia Tuntut Pemenuhan Hak Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - DPW 4 Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) Jakarta, Tangerang dan Bekasi menuntut Direksi PT Pos Indonesia (Persero) untuk segera memenuhi hak-hak pekerja Pos Indonesia dan segera melakukan pembayaran jasa produksi tahun 2017.
Demikian salah satu tuntutan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) Jakarta, Tangerang dan Bekasi saat menggelar Aksi Pra-Mogok Nasional Serikat Pekerja PT Pos Indonesia di halaman Gedung Pos Indonesia, Jalan Kesenian Nomor 2 Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Aksi ini diikuti oleh perwakilan dari DPC SPPI SPP, Filateli Jakarta, Regional 4 Jakarta, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kantor Pos Tukar Laut Tanjung Priok, Kantor Pos Tukar Udara Soekarno-Hatta.
Lebih lanjut, SPPI dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Tjasmita dan Helmi Aditya Rahman juga menuntut Direksi PT Pos Indonesia segera membayarkan uang tukin sesuai hasil PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara serikat pekerja Pos Indonesia dengan manajemen PT Pos Indonesia.
Mereka juga menuntut segera menyelesaikan pembayaran yang tersendat seperti uang kawal, lembur, cuti, dan lain-lain.
“Kami juga menuntut Direksi PT Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran uang transpor yang sama rata nilai dan besar uangnya antara karyawan pelaksana dengan manager regional dan kantor pusat,” tulis Tjasmita dan Helmi Aditya Rahman.
Dalam aksi kali ini, SPPI juga menuntut pemberlakukan sistem pola karir yang adil; pemberian kesempatan yang sama serta sanksi yang adil dan transparan terhadap semua promosi dan pelanggaran tata tertib perusahaan.
SPPI juga mendesak untuk serea melakukan perundingan antara Direksi PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia.(fri/jpnn)