Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bank BJB dan PT Pos Indonesia Perpanjang Kerja Sama Membangun Negeri

Kamis, 07 Desember 2023 – 15:41 WIB
Bank BJB dan PT Pos Indonesia Perpanjang Kerja Sama Membangun Negeri - JPNN.COM
Bank BJB dan PT Pos Indonesia menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Menara Bank BJB Jalan Naripan No 12-14 Kota Bandung. Foto: dok bjb

jpnn.com, JAKARTA - Perkuat sinergi dan kolaborasi, Bank BJB dan PT Pos Indonesia menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan Rabu (6/12) di Menara Bank BJB Jalan Naripan No 12-14 Kota Bandung.

Penandatanganan perpanjangan PKS dilakukan oleh Direktur Konsumer & Ritel Bank BJB Suartini dan Direktur Human Capital Management PT Pos Indonesia Asih Kurniasari Komar, dengan ditandai penyerahan plakat dan cinderamata oleh kedua belah pihak.  

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian fasilitas kredit ritel, bantuan pemotongan dan pembayaran kolektif angsuran kredit ritel.

Sementara perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian, sampai dengan 29 November 2028. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan penandatanganan perpanjangan PKS dengan PT Pos Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama kedua belah pihak yang telah terjalin dengan erat.

Hal itu juga sebagai bentuk dukungan Bank BJB dalam memberikan berbagai layanan perbankan yang mudah dan optimal kepada PT Pos Indonesia.

Sekaligus, menandai sinergi yang terjalin antara Bank BJB dengan  PT Pos Indonesia. 

"Perpanjangan PKS juga dimaksudkan untuk saling memberikan pelayanan antarlembaga dengan tujuan bersama membangun negeri dan memberikan manfaat terbaik bagi bangsa. Bank BJB optimistis kerja sama antara kedua belah pihak akan makin erat dan terjalin dengan baik," ungkap Yuddy.

Perjanjian kerja sama Bank BJB dan PT Pos Indonesia berlaku selama lima tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian, sampai dengan 29 November 2028.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News