Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi

Rabu, 16 Mei 2012 – 22:11 WIB
Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi - JPNN.COM
JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Hal ini juga sesuai dengan amanah Presiden RI yang meminta agar sistem pengupahan ketenagakerjaan harus mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja.

"Di dalam pertemuan rapat terbatas bersama Presiden di Tampak Siring beberapa hari yang lalu, saya sudah menyampaikan masalah perubahan UU No.13 tahun 2003 ini. Presiden juga menyambut baik dan meminta agar pengupahan diarahkan pada kesejahteraan tenaga kerja," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar  di Jakarta, Rabu (16/5).

Muhaimin menjelaskan, selama ini sistem pengupahan yang ada kerap kali dipolitisir dan menjadi komoditas politik daerah. Sehingga, secara otomatis tindakan tersebut merugikan para buruh dan tenaga kerja.

"Maka itu, pengelolaan sistem pengupahan ini akan dirancang lebih khusus agar tidak bisa dipolitisir oleh pemerintah daerah. Alhamdulillah juga, ketika poin ini disampaikan kepada Presiden RI, langsung diterima karena hal ini masuk dalam agenda perbaikan," tandasnya.

JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Hal ini juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close