Sering Dipolitisasi, Sistem Pengupahan Direvisi
Rabu, 16 Mei 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini juga sesuai dengan amanah Presiden RI yang meminta agar sistem pengupahan ketenagakerjaan harus mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja. "Di dalam pertemuan rapat terbatas bersama Presiden di Tampak Siring beberapa hari yang lalu, saya sudah menyampaikan masalah perubahan UU No.13 tahun 2003 ini. Presiden juga menyambut baik dan meminta agar pengupahan diarahkan pada kesejahteraan tenaga kerja," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (16/5).
Muhaimin menjelaskan, selama ini sistem pengupahan yang ada kerap kali dipolitisir dan menjadi komoditas politik daerah. Sehingga, secara otomatis tindakan tersebut merugikan para buruh dan tenaga kerja.
"Maka itu, pengelolaan sistem pengupahan ini akan dirancang lebih khusus agar tidak bisa dipolitisir oleh pemerintah daerah. Alhamdulillah juga, ketika poin ini disampaikan kepada Presiden RI, langsung diterima karena hal ini masuk dalam agenda perbaikan," tandasnya.
JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengupahan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini juga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Batal Panggil Rahmat Arjuna Memperkuat Timnas, Teco Beri Pesan Khusus
Senin, 25 November 2024 – 21:50 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB