Serka KT Pencabul Anak Dikawal Ketat Saat Diadili di Dilmil
Diketahui, dalam persidangan kemarin, dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Warsono dan Oditur Militer, Kol Ruslan.
Terpisah, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Ifn Djohan Darmawan, tak mengangkat telepon ketika coba dihubungi, sore kemarin.
”Kalau prajurit terbukti bersalah, harus dihukum sesuai undang-undang berlaku di negara kita,” balas Djohan melalui pesan singkat WhatsApp.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan itu mencuat setelah keluarga dari kedua korban, berinisial AL dan TS, melaporkannya ke Subdenpom II4-3 Lahat. Mereka melaporkan Serka KT, oknum Koramil 405-07/Pulau Pinang. Kasusnya kemudian ditangani Intel Korem 044/Gapo dan Denpom II/4 Palembang. (afi/air/ce3)