Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal ada di BNP2H
Kewenangan MUI Mulai Dipereteli![Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal ada di BNP2H Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal ada di BNP2H - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Wakil Ketua Komisi VIII RI Ledia Hanifa Amalia menjabarkan, diantara syarat untuk menjadi LPH adalah kewajiban berbadan hukum atau terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Kedua, ormas diharuskan sekurang-kurangnya memiliki tiga orang auditor halal untuk menjamin proses auditor berjalan dengan benar.
"Dalam implementasinya, mereka harus mengacu pada sistem standarisasi yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena standar MUI ini telah digunakan selama 25 tahun dan terpercaya. Seperti yang kita ketahui, MUI selama ini berperan sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal," urainya.
Selain itu, UU JPH ini juga melegitimasi keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H). Badan ini nantinya akan bertugas dalam penyelenggaraan jaminan halal di Indonesia. Kondisi ini pun memunculkan dugaan adanya pemangkasan kuasa MUI dalam hal sertifikasi. Namun itu disangkalnya. Menurutnya, MUI tetap akan berperan besar dan bekerja sama dengan BNP2H dalam menangani sertifikasi ini.
Sertifikasi halal ini nantinya akan diwajibkan bagi semua kelompok usaha. Mulai dari usaha kecil hingga besar. Sertifikasi pun wajib dilakukan per produk yang dimiliki oleh perusahaan, terutama produk hewan dan daging. Kelompok usaha ini diberi tenggat waktu lima tahun untuk dapat memenuhi kewajiban mereka bersertifikasi halal. "Untuk usaha kecil dan mikro, kita harapkan dapat dibiayai oleh negara melalui APBN, APBD atau melalui kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) mengingat biaya yang harus dikeluarkan," jelasnya.
UU JPH ini sendiri masih akan diperjelas dengan 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Menteri (Permen). Aturan tersebut diharuskan selesai dalam waktu dua tahun. Kemudian, untuk BNP2H wajib berdiri sekurang-kurangnya dalam waktu tiga tahun setelah pengesahan UU JPH. Selama belum ada BPJPH, maka fungsi ini masih dijalankan MUI. (wan/mia)