Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sertifikat Vaksinasi Booster Sinopharm Bisa Diakses di PeduliLindungi

Kamis, 17 Februari 2022 – 02:05 WIB
Sertifikat Vaksinasi Booster Sinopharm Bisa Diakses di PeduliLindungi - JPNN.COM
Pemerintah kembali mendatangkan vaksin Covid-19 produksi Sinopharm. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Vaksin Sinopharm telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan darurat dari Badan POM, sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas.

Menteri BUMN RI, Erick Tohir menyambut gembira dengan telah diterbitkannya EUA Vaksin Sinopharm untuk dosis lanjutan.

“Masyarakat yang telah mendapat vaksin Sinopharm dosis primer lengkap sekurang–kurangnya 6 bulan, sudah bisa menerima vaksin booster Vaksin Sinopharm ini. Saya juga bersyukur, bahwa sertifikat vaksin Sinopharm sudah tersedia di Peduli Lindungi,” kata Erick.

"Vaksin lanjutan atau booster Sinopharm ini hadir untuk membantu percepatan program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan setelah dilakukan booster dengan Sinopharm tersebut,” sambung Verdi Budidarmo, Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk.

Untuk frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

Adapun KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1–2.

"350 Klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia sudah siap untuk melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster," sebut Verdi.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sebanyak 350 Klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia sudah siap untuk melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA