PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 September, Kepala Daerah Diminta Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 30 Agustus sampai 5 September 2022.
PPKM tersebut dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19. Selama PPKM, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori level 1.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengingatkan masyarakat agar tetap wasapada seiring makin meningkatnya mobilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
Dia mengatakan penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan ini tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Safrizal mengungkapkan dalam aturan terbarunya terdapat penyesuaian terkait pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Terdapat 15 (lima belas) bandar udara yang menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Sam Ratulangi.