Seru! Yusril Ihza Mahendra Sindir Balik Prof Jimly
Sehingga norma hukum yang bertentangan dengan norma etik seharusnya dianggap sebagai norma yang tidak berlaku.
"Nah, yang dibicarakan Prof Jimly adalah etika kepantasan, soal pantas atau tidak pantas, yang secara filosofis bukan norma fundamental seperti dibahas Immanuel Kant atau Thomas Aquinas dalam Summa Theologia atau dalam tulisan-tulisan Al Ghazali," katanya.
Menurut Yusril,norma etika kepantasan yang disebut-sebut Prof Jimly tidak lebih dari norma sopan santun yang bersifat relatif dan sama sekali bukan norma fundamental dan absolut sebagaimana dalam norma etik.
Yusril kemudian mencontohkan ketika ada orang Batak bertamu ke rumah orang Sunda dan dia menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan tuan rumah.
Menurut Yusril, gaya, tata cara dan bersalaman tamu orang Batak itu mungkin tidak sesuai dengan etika kepantasan orang Sunda.
Namun, tamu orang Batak itu bukan orang jahat.
Lain halnya jika tamu itu pulang, sendok garpu tuan rumah dikantongi diam-diam.
"Pencurian adalah pelanggaran norma etika (seperti disebut dalam Ten Commandements dan Mo Limo dalam falsafah Jawa)."