Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja

Jumat, 28 Juni 2024 – 21:21 WIB
Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja - JPNN.COM
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin. (ANTARA/Adeng Bustomi)

"Yang jelas ini, kan, sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kami sudah terbitkan DPO," katanya.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka ini hanya bertugas mencari orang untuk bersedia namanya dibuatkan buku rekening bank, selanjutnya buku rekening itu dikuasai tersangka sesuai instruksi dari Kamboja.

Warga yang bersedia dibuatkan buku rekening bank itu dibayar oleh tersangka berkisar Rp1,3 juta sampai Rp2,5 juta, selanjutnya buku tabungan itu digunakan untuk menyimpan uang hasil transaksi judi daring.

"Buku tabungan itu dikumpulkan dari warga-warga, warga yang mau diberi imbalan, imbalannya variasi ada Rp 1,3 juta, Rp 2,5 juta, tersangka ini sendiri di Ciamis bertugas mencari, mengumpulkan buku tabungan," katanya.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan warga yang dibuatkan buku rekening bank itu sudah diperiksa dan tidak mengetahui tujuannya untuk digunakan penyimpanan uang dari hasil judi daring.

Berdasarkan pemeriksaan sementara dari lima buku rekening itu, kata dia, nilai perputaran uang selama hampir 3 tahun itu cukup besar mencapai Rp 356 miliar, angka itu diperkirakan akan lebih besar dihitung dari banyaknya buku rekening yang dibuatkan tersangka.

"Setelah kita telusuri lima rekening dengan jumlah transaksi selama itu kurang lebih Rp 356 miliar sekian, itu perputarannya dari lima rekening saja," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)


Jajaran Polres Ciamis mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang berpusat di Kamboja.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close