Sesalkan Ancaman Mendikbud pada Siswa Pengunggah Soal UNBK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengancam memberikan nilai nol pada siswa yang terbukti memfoto dan mengunggah soal UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) ke media sosial.
"Mendikbud harus mengedepankan keadilan terhadap anak-anak yang mengunggah foto soal UNBK ke media sosial, karena lolosnya anak-anak tersebut membawa handphone ke dalam ruang ujian harus diinvestigasi. Apalagi sudah ada aturan dilarang membawa handphone ke ruang ujian. Artinya, ada dugaan kelengahan dari pengawas dan panitia," tutur Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, Kamis (26/4).
KPAI juga mempertanyakan dasar hukum dan aturan yang mana terkait anak-anak yang memotret dan mengunggah soal UNBK akan dihukum dengan diberi nilai nol.
Seharusnya Kemendikbud menjatuhkan sanksi berdasarkan POS UN, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), UU kerahasiaan Negara dan lain-lain, bukan tanpa dasar yang jelas.
Retno menambahkan, cara dan pendekatan Kemdikbud RI dalam menangani dugaan kebocoran soal tidak mencerminkan perspektif perlindungan anak, bahkan tidak mengedepankan prinsip pembinaan dalam mendidik.
"Mengapa anak melakukan hal-hal salah tersebut pasti ada latar belakangnya. Karena sepanjang UNBK masih dijadikan alat evaluasi selain pemetaan, maka potensi kecurangan masih akan terjadi," sergah Retno.
Hasil UNBK SMP digunakan untuk seleksi masuk sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu SMA.
Ini adalah akar persoalan, jadi seharusnya Kemendikbid mau bergerak untuk memerbaiki sistem evaluasi yang selama ini diterapkan, bukan menjadikan anak sebagai korban kebijakan dan akan dihukum pula.