Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sesalkan Tindakan Nikita Mirzani di Persidangan, Deolipa Yumara: Hukumannya Bisa Diperberat

Kamis, 29 Desember 2022 – 11:54 WIB
Sesalkan Tindakan Nikita Mirzani di Persidangan, Deolipa Yumara: Hukumannya Bisa Diperberat - JPNN.COM
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Foto: dokumentasi/Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Pengacara Deolipa Yumira menyesalkan tindakan Nikita Mirzani di persidangan yang mengadili kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Dia menilai Nikita Mirzani bisa mendapatkan hukuman lebih berat, karena perbuatannya mengamuk di persidangan merupakan pelecehan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau sampai berbuat onar (banting mikrofon dan gebrak meja, Red.) tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan," kata Deolipa Yumara melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (29/12).

Deolipa memastikan perilaku melecehkan persidangan bisa mendapat hukuman teguran dari majeis hakim hingga hukuman yang lebih berat dari yang tuntutan.

"Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat. Jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? Ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat," beber mantan pengacara Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Menurut Deolipa, penambahan hukuman tersebut biasanya berdasarkan pertimbangan subyektif hakim.

Dia menyebutkan penambahan hukuman tersebut bisa mencapai bulan atau bahkan tahunan.

"Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma satu tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau dua tahun (hukumannya), biasanya begitu, pertimbangan subyektif hakim namanya," terang Deolipa.

Pengacara Deolipa Yumara menilai hukuman untuk Nikita Mirzani bisa diperberat karena tindakannya di persidangan dinilai telah melecehkan lembaga peradilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA