Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sesalkan UU Ormas Digugat

Jumat, 08 November 2013 – 07:53 WIB
Sesalkan UU Ormas Digugat - JPNN.COM
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri DR. Bahtiar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Proses persidangan materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi diajukan PP Muhammadiyah, dengan alasan sejumlah pasal di UU Ormas yang baru itu mengekang kebebasan berserikat.

Meski menghargai sebuah proses hukum, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Bahtiar, menyesalkan adanya gugatan uji materi dimaksud.

Alasan doktor ilmu pemerintahan itu, terbitnya UU Ormas sama sekali tidak diniati untuk mengekang kebebasan berserikat. Namun ditegaskan, UU Ormas ini bisa untuk membendung kebebasan yang ngawur.

"UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan instrumen negara yang sangat positif untuk membendung ganasnya liberalisasi sosial yang sudah digerakkan oleh pihak tertentu tanpa arah yang jelas dan bahkan cenderung keluar atau lepas dari nilai dan akar keindonesiaan," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11).

"Maka sangat disayangkan  jika UU tersebut digugat. Apalagi implementasi  UU Ormas masih dalam proses sosialisasi termasuk peraturan pelaksanaannya," imbuhnya lagi.

Menurutnya, saat ini liberalisasi politik dan liberalisasi ekonomi sudah berjalan tanpa kendali bahkan UU yang tersedia mendukung liberalisasi ekonomi dan politik.

"Apa akan kita biarkan liberalisasi sosial tanpa arah juga terjadi? Saya kira semua pihak harus menahan diri mencermati makna UU Ormas ini," pungkasnya. (adv/sam/jpnn)

JAKARTA - Proses persidangan materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih ditangani Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close