Sesjen MPR Menerima Delegasi IAIN Purwokerto
Fungsi yang ada dicontohkan seperti DPR berfungsi membuat undang-undang. Dalam masalah fungsi, sistem tata negara menghendaki tak ada duplikasi. Mengetahui fungsi masing-masing lembaga negara inilah yang menurut Ma’ruf Cahyono merupakan inti dasar bila ingin belajar tata negara.
Terkait MPR, Ma’ruf Cahyono menyebut bahwa lembaga negara ini sekarang memiliki 10 pimpinan. Sepuluh pimpinan menurutnya diatur dalam UU Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sepuluh pimpinan itu mempunyai tugas masing-masing seperti tugas Sosialisasi Empat Pilar, kajian tata negara dan konstitusi, peninjauan Ketetapan MPR, dan penyerapan aspirasi masyarakat.
“Supaya lembaga negara ini mempunyai kinerja maksimal dan mampu merespon dinamika masyarakat,” tuturnya.
MPR Periode 2019-2024, dikatakan anggotanya bertambah. Anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. “Hadirnya provinsi baru, Kalimantan Utara, juga membuat jumlah anggota MPR bertambah,” paparnya.
Menurutnya, MPR mempunyai alat kelengkapan yakni Badan Sosial, Badan Pengkajian, Badan Anggaran, dan Komisi Kajian Konstitusi. Lembaga itu ada menjalankan amanat UUD, undang-undang, dan peraturan tata tertib. “Supaya tugasnya konstitusional,” ucapnya.
Badan-badan itu ada yang bertugas menjalankan Sosialisasi Empat Pilar, melakukan kajian tata negara, dan penganggaran.
Disampaikan kepada mahasiswa yang berjaket hijau tersebut, bahwa proses atau dinamika konstitusi itu berputar. Sekarang dalam konstitusi tidak ada pasal yang menyebut mengenai haluan negara dan tidak adanya utusan golongan di MPR. “Hal demikian sekarang ingin dihidupkan atau diadakan kembali,” ungkapnya.