Seskab: Pollycarpus tak Bisa Ditahan Lama
jpnn.com - JAKARTA -- Pro dan kontra masih bergulir di tengah publik seiring dengan dibebaskannya Pollycarpus Budihari Prianto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Talib. Pollycarpus telah menghirup udara bebas sejak Jumat, 28 November 2014 lalu. Akibat ini, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo pun dipertanyakan dalam masalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Menjawab kritikan soal bebasnya Pollycarpus, Seskab Andi Widjajanto menyatakan pemerintah menghormati pembebasan Pollycarpus karena sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami sadar secara prosedural Pollycarpus sudah bisa bebas 2012. Ada hal-hal legal yang tak bisa menahan lebih lama. Jadi untuk menghormati, prinsip-prinsip itu pemerintah tidak mencampuri apa yang sudah berlaku, bebas kemarin," kata Andi di Jakarta, Senin, (1/12).
Bagaimana dengan komitmen untuk penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu? Andi menegaskan, pemerintah masih berkomitmen menyelesaikannya.
Ia menyebut akan ada koordinasi antara Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM serta Menkopolhukam untuk mempelajari apa yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM tersebut. Ia memastikan masukan dari aktivis termasuk Komnas HAM juga telah dikumpulkan pemerintah.
"Komitmen masih dipegang. Karena Jaksa Agungnya juga baru dilantik. Usulan sudah diberikan. tapi kita harus hati-hati, lihat dulu perangkat regulasi yang ada. Tapi dalam waktu yang tidak lama, akan ada yang lebih jelas dari presiden soal kasus-kasus itu," tandas Andi. (flo/jpnn)