Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro mengatakan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukanlah aparatur sipil negara (ASN) nomor dua.
"Kepada semua pegawai PPPK yang sedang mengikuti orientasi, saya tekankan bahwa PPPK bukan ASN nomor dua," kata Gunawan seusai membuka kegiatan orientasi PPPK di Bogor, dikutip dari dalam laman Kemenpora RI yang dipantau ANTARA di Jakarta, Rabu (24/4).
Gunawan mengatakan bahwa hak, tugas, dan tanggung jawab PPPK sama dengan ASN lain di lingkungan Kemenpora, sehingga harus bersungguh-sungguh melayani masyarakat.
Menurut dia, PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS) sama-sama dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang salah satunya mengatur terkait jaminan pensiun.
Dia menekankan bahwa sudah seharusnya PPPK bekerja dengan sepenuh hati, dan tidak perlu minder dengan PNS, sehingga ke depan bisa fokus untuk melayani masyarakat terkait kepemudaan dan keolahragaan di lingkungan lembaga negara itu.
Sesmenpora juga mendukung seluruh PPPK yang ingin mengembangkan diri untuk menempuh pendidikan formal lebih lanjut dan diharapkan akan lebih banyak berkontribusi dalam membangun dunia kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia.
"Dan ini yang penting, saya sangat senang sekali kalau para pegawai nanti sekolah lagi untuk menaikkan jenjang pendidikannya. Saya akan izinkan kalau ada yang mau menempuh pendidikan lagi," ujar dia.
Kegiatan orientasi PPPK tersebut diikuti 100 lebih peserta yang berlangsung sampai 25 April 2024.