Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sesuai Tatib, Anggota Komisi III Punya Hak Tolak Ruhut

Jumat, 20 September 2013 – 19:40 WIB
Sesuai Tatib, Anggota Komisi III Punya Hak Tolak Ruhut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan anggota Komisi III punya hak untuk menolak keputusan Fraksi Partai Demokrat yang menetapkan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III.

"Penolakan dimungkinkan, kan ada aturannya dalam Tata Tertib (Tatib) DPR dan UU MD3, tergantung pleno nantinya," kata Aziz Syamsuddin, Jumat (20/9).

Dijelaskannya, Tata Tertib Dewan dan UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3), pasal 52 ayat 6 mengatur tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR. Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan jika itu tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

"Itu (pimpinan komisi-red) kan harus diterima secara aklamasi, kalau tidak bisa diterima secara aklamasi baru kita voting," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding kembali menegaskan bahwa anggota Komisi III tidak mempermasalahkan rotasi yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat. Yang dipersoalkan hanya soal figur yang dipilih untuk jadi Ketua Komisi III.

"Kita menganstisipasi agar keputusan Fraksi Demokrat itu tidak menciderai institusi negara. Misalnya, dengan asal tunjuk orang yang tak memiliki kapabilitas untuk memimpin komisi yang paling strategis. Itu tidak elegan," tegasnya.

Selama ini anggota Komisi III tidak pernah mempermasalahkan penunjukan Benny K Harman dan Gede Pasek Suardika menjadi Ketua Komisi III. Pasalnya, kata dia, mereka dianggap figur yang memiliki kapabilitas menempati jabatan tersebut. (fas/jpnn)

 

JAKARTA - Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan anggota Komisi III punya hak untuk menolak keputusan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA