Sesuai UU, Bitcoin Dilarang di Indonesia
jpnn.com - MATARAM - Masyarakat Provinsi NTB diminta tidak terpikat dengan bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan investasi dan transaksi menggunakan bitcoin atau virtual currency lainnya.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya, karena bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” terang kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Prijono kepada Radar Lombok Minggu kemarin (29/5).
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan UU Nomor 23 tahun 1999 yang diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karena itu, sambung Prijono, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan /penggunaan bitcoin di tanggung oleh pemilik atau pengguna dari bitcoin ataupun virtual currency.
“Di UU mata uang sudah jelas bitcoin tidak diperkenankan di Indonesia,” tegas Prijono. (luk)